Jenis-Jenis Bank di Indonesia Lengkap (Penjelasan, Tugas & Contohnya)


Jenis-Jenis Bank di Indonesia Lengkap (Penjelasan, Tugas dan Contohnya) – Ppengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

Dan perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis jenis bank yang diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek, diantaranya jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan statsnya, berdasarkan kegiatan operasionalnya, berdasarkan bentuk badan usahanya hingga jenis bank menurut organisasinya.

Jenis-Jenis Bank di Indonesia Lengkap (Penjelasan dan Contohnya)
Untuk lebih jelasnya, simak daftar jenis-jenis bank yang ada di Indonesia lengkap beserta penjelasan singkat, tugas dan contohnya.

Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1. Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Tugas Bank Indonesia :

  • Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.

2. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Tugas Bank Umum

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara/internasional.
  • Melayani penyimpanan barang berharga.

3. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Contoh :
  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara

2. Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.
contoh :
  • Bank Muamalat
  • Bank Central Asia
  • Bank Bumi Putra
  • Bank Danamon
  • Bank Duta
  • Bank Nusa Internasional
  • Bank Niaga
  • Bank Universal
  • Bank Mega

3. Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh :
  • Bank Umum Koperasi Indonesia

4. Bank Milik Campuran

Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh :
  • Bank ANZ Indonesia
  • Bank Commonwealth
  • Bank Agris
  • Bank BNP Paribas Indonesia
  • Bank Capital Indonesia
  • Bank Chinatrust Indonesia
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank Mizuho Indonesia
  • Bank Rabobank International Indonesia
  • Bank Resona Perdania
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  • Bank Windu Kentjana International

5. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh :
  • Bank of America
  • Bangkok Bank
  • Bank of China
  • Citibank
  • Deutsche Bank
  • HSBC
  • JPMorgan Chase
  • Standard Chartered
  • The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ

Jenis-Jenis Bank Dilihat dari Statusnya

Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melakukan kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

Bank Konvensional

Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank Syariah

Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil.

Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Jenis-Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha

  • Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Bank berbentuk Firma.
  • Bank berbentuk Koperasi.
  • Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.

Jenis-Jenis Bank Menurut Organisasinya

Unit banking

Yaitu bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.

Branch banking

Yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.

Correspondency banking

Yaitu bank yang dapat melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Demikianlah jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan berbagai macam aspek lengkap beserta penjelasan, tugas dan contohnya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan bagi kita semua.